Polda Metro Jaya Larang Kegiatan Sahur On The Road Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah 

- 8 April 2021, 07:25 WIB
Kapold Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melarang kegiatan Sahur On The Road.Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan Sahur on the road. Hal itu untuk menekan adanya penyebaran Covid-19 akibat adanya potensi kerumunan
Kapold Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melarang kegiatan Sahur On The Road.Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan Sahur on the road. Hal itu untuk menekan adanya penyebaran Covid-19 akibat adanya potensi kerumunan //PMJ News/Muslim

Pemberlakukan penyekatan jalan tidak akan sampai menutup total akses jalan, masyarakat tetap bisa melewati jalan tersebut.

Namun untuk kegiatan konvoi atau rombongan sahur on the road (SOTR) akan dicegat dan diminta untuk putar balik kembali ke rumah.

Pemberlakuan penyekatan jalan dalam membatasi kegiatan sahur on the road (STOR) akan diberlakukan mulai pukul 23.00 - 05.00 WIB.

Polisi akan menutup perempatan jalan yang seringkali digunakan sebagai tempat berkumpulnya kegiatan sahur on the road (SOTR).

Sementara itu pihak kepolisian akan tetap memberlakukan langkah persuasif dalam mengedepankan larangan sahur on the road dengan penegakan hukum sebagai pilihan jalan terakhir

"Kita kedepannya secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," kata Yusri.

Pihak Polda Metro Jaya beserta jajarannya akan menggelar operasi keselamatan dan gelar pasukan pada 12 April 2021.

Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan pengamanan menjelang bulan Ramadhan 1442 hijriah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x