Tes Covid-19 yang Tidak Membatalkan Puasa Menurut Fatwa MUI Jelang Ramadhan 1442 H, GeNose Salah Satunya

- 8 April 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi Hasil Tes Covid-19. Berbagai Macam Tes Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Menurut Fatwa MUI.
Ilustrasi Hasil Tes Covid-19. Berbagai Macam Tes Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Menurut Fatwa MUI. /Pixabay/geralt

POTENSI BISNIS – Jelang bulan Ramadhan 1442 H banyak yang khawatir akan hukum dari melakukan tes Covid-19 ketika berpuasa.

Tes Covid-19 biasanya dilakukan dengan cara Rapid Test Antigen, Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab Test, juga GeNose.

Namun Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan hal tersebut tidak membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Mucikari Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Korban Hanya Diberi Rp100 Ribu

Sehingga tes untuk mendeteksi Covid-19 bisa dilakukan di siang hari saat menjalani ibadah puasa.

Keputusan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin, sudah tertuang dalam Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab.

Menurut Fatwa tersebut, Rapid Test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, namun melalui pori-pori.

Baca Juga: Darurat Bencana Perlu Diperhatikan, DPRD NTT Desak Pemerintah Setempat Sediakan Fasilitas Vital

Sedangkan,tes GeNose diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena metodenya hanya meniup kantong udara.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x