POTENSI BISNIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, beserta Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika.
Dari hasil pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dan barang bukti ganja sebanyak 194 kg.
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula ketika ada laporan dari masyarakat terkait narkotika tersebut.
Baca Juga: TNI G Ariawan: Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Menurun Drastis
Baca Juga: Terkait Penemuan Benda Bertuliskan 'FPI Munarman' di Depok, Polisi: Tetap Tenang, Tidak Panik
Setelah menerima laporan dari masyarakat, lantas polisi dan tim gabungan menindaklanjuti dan mengungkap kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan kasus peredaran narkotika ini diduga merupakan jaringan internasional.
"Kita mengungkap kasus peredaran gelap narkoba sabu jaringan Internasonal seberat 50 kg dan ganja seberat 194 kg jaringan internasional," ujar Krisno, Kamis, 8 April 2021 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Ini 6 Tradisi Unik Menyambut Ramadhan yang Dilakukan Masyarakat Indonesia