POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengungkapkan indikasi yang mengkhawatirkan tentang aktivitas pencucian uang di dunia cryptocurrency.
Dalam pidatonya, beliau menyoroti pertumbuhan pesat aset Bitcoin yang mencapai Rp 139 triliun.
Pernyataan ini menyoroti peran penting pemerintah dalam mengawasi dan mengatur industri crypto untuk mencegah penyalahgunaan.
Baca Juga: Waspada! Rupiah Indonesia Anjlok ke Titik Terendah Empat Tahun, Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai
"Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dollar AS di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024.
Pertumbuhan fenomenal Bitcoin telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah Indonesia.
Jokowi menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan penggunaan mata uang digital ini untuk aktivitas pencucian uang.
Ini menyoroti kompleksitas regulasi di tengah munculnya teknologi baru yang memungkinkan anonimitas dan transaksi tanpa batas geografis.