Mendadak Jokowi Kasih Peringatan Soal Mata Uang Kripto, Ternyata Ini Alasanya

- 19 April 2024, 10:25 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /YouTube/

POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian/lembaga terkait untuk mengantisipasi modus-modus baru dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jokowi menegaskan bahwa penanganan TPPU harus dilakukan secara komprehensif.

Indonesia harus berada di garis depan dalam membangun kerja sama internasional untuk melawan para pelaku TPPU.

Hal ini juga melibatkan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang transparan, serta tanpa pandang bulu.

Selain itu, penggunaan teknologi juga dianggap sebagai hal yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana pencucian uang.

"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai. Seperti cryptocurrency, aset virtual, NFT, aktivitas loka pasar, electronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lain, karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah," ujar Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga: Dampak Nyata Melemahnya Nilai Tukar Rupiah, Ancaman Inflasi dan Kenaikan Harga Barang Impor

Hal tersebut tidak terjadi tanpa alasan yang kuat. Jokowi mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan crypto crime, terdapat indikasi pencucian uang melalui aset kripto yang mencapai US$ 8,6 miliar atau sekitar Rp 139 triliun pada tahun 2022 secara global.

"Artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah ini kita tidak boleh kalah canggih, jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat," kata Jokowi.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x