POTENSI BISNIS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah supaya mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat.
Sebagaimana hak tersebut tertuang dala surat edaran Nomor 490/1921/SJ yang telah ditanda tangani pada 18 Maret 2021
Mendagri Tito mengeluarkan surat Edaran (SE) tersebut dikhususkan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Rabu, 24 Maret 2021: Taurus Alami Pertentangan, Leo Hadapi Banyak Kritik
"Segera tindak lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas,” kata Mendagri Tito dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.
Berdasarkan amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013.
Undang-undang tersebut menjelaskan tentang pengelolaan pelayanan publik, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk wajib menerima, memproses, menanggapi dan menyelesaikan setiap pengaduan.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 23 Maret 2021, Klaim dan Temukan Keberuntunganmu
Oleh Karena itu, Mendagri Titi mengingatkan pengelolaan pelayanan publik diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, bisa melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.