POTENSI BISINIS - Beberapa waktu lalu, beredar video viral yang memperlihatkan seseorang bisa menggandakan uang di hadapan banyak orang.
Usai viral, sosok pengganda uang terungkap bernama Herman, berhasil dibekuk petugas kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan menuturkan pelaku penggandaan uang tersebut, dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.
Baca Juga: Polisi Pastikan Video Ustad Gadungan Gandakan Uang Merupakan Trik Sulap
Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap, tersangka juga mengatakan dengan sengaja membeli satu paket alat sulap untuk memamerkan aksinya itu.
Selain itu, Herman juga terjerat hukuman berlapis atas perlindungan anak.