Dukun Pengganda Uang Terjerat Pasal Perlindungan Anak Maksimal 15 tahun Penjara

- 23 Maret 2021, 17:11 WIB
Herman (42) si dukun pengganda uang dihadirkan dalam konferensi pers kasus penggandaan uang di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 23 Maret 2021.
Herman (42) si dukun pengganda uang dihadirkan dalam konferensi pers kasus penggandaan uang di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 23 Maret 2021. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

 

POTENSI BISINIS - Beberapa waktu lalu, beredar video viral yang memperlihatkan seseorang bisa menggandakan uang di hadapan banyak orang. 

 

Usai viral, sosok pengganda uang terungkap bernama Herman, berhasil dibekuk petugas kepolisian.

 

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan menuturkan pelaku penggandaan uang tersebut, dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.

 Baca Juga: Polisi Pastikan Video Ustad Gadungan Gandakan Uang Merupakan Trik Sulap    

Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap, tersangka juga mengatakan dengan sengaja membeli satu paket alat sulap untuk memamerkan aksinya itu.

 

Selain itu, Herman juga terjerat hukuman berlapis atas perlindungan anak. 

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah