POTENSI BISNIS – Secara tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sidang lanjutan Rizieq Shihab akan digelar secara virtual.
Agenda sidang lanjutan Rizieq Shihab kali ini mengenai pembacaan eksepsi yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Permintaan Jaksa Teguh Suhendro kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar tetap melangsungkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan virtual.
Baca Juga: Meski Hadir Bersama Nobu di Persidangan Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel: Oh Iya Ya? Nggak Tahu
Baca Juga: Kolaborasi GOTF 2021, Sandiaga Uno: Hidupkan Kembali Sektor Pariwisata
“Mohon izin Mejelis Hakim karena ini penetapan sidang secara ‘online’ kami mohon kiranya Majelis Hakim meneruskan persidangan ini ‘online’ terima kasih,” kata Teguh Suhendro saat sidang lanjutan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, dikutip ANTARA pada Selasa, 23 Maret 2021.
Namun, hal itu dibantah oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab, yaitu Munarman. Dia menginginkan terdakwa untuk dihadirkan langsung.
Menurutnya, pelaksanaan persidangan yang dilakukan secara virtual itu tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Baca Juga: Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka, SBY: Istirahatlah dengan Tenang di Sisi Allah SWT