POTENSI BISNIS - Lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab, dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap dilaksanakan secara virtual.
JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan kembali, terkait sidang Habib Rizieq Shihab akan berlangsung daring.
Akan tetapi, satu di antara Kuasa Hukum Habib Rizieq, Munarman meminta agar sidang digelar secara langsung.
Menurutnya, sidang secara virtual tersebut telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Nomor 4 tahun 2020.
“Sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi penetapan baru dengan sidang secara normal,” kata Munarman.
Habib Rizeq Shihab kini merupakan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, di Megamendung, dan terkait tes usap di RS Ummi.