POTENSI BISNIS - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini 16 Maret 2021 menunda sidang pertama yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
Penundaan itu dilakukan oleh majelis hakim Suparman Nyompa karna terjadi kendala teknis.
Yakni sinyal yang kurang baik yang dialami Rizieq sehingga suara tidak terdengar dengan jelas.
Baca Juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Ditunda, Tim Kuasa Hukum: Gangguan Sinyal
Baca Juga: Cara Alami Dijamin Paling Ampuh Menghilangkan Bruntusan di Wajah
"Terpaksa kita tidak bisa melanjutkan sidang ini karena suara tidak terang," kata Suparman dalam persidangan, Selasa 16 Maret 2021.
Kepada mejelis hakim Rizieq meminta agar dapat dihadirkan secara langsung di pengadilan.