"Majelis hakim yang mulia saya meminta dihadirkan di persidangan," kata Rizieq.
Rizieq pun menjelaskan bahwa tidak dapat secara jelas mendengar yang hadir di persidangan dan ini sangat merugikan saya.
Baca Juga: Prahara Rumah Tangga Nindy Ayunda dan Aska Diujung Tanduk
Baca Juga: Pemprov Babel Gandeng OKE OCE untuk Pengembangan UMKM
Mengutip dari Pikiranrakyat.com: Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
Kemudian, keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.
Kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab. Terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Selanjutnya Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat 19 Maret 2021. ***