POTENSI BISNIS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam waktu dekat akan menggelar sidang perdana tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan COVID-19 atas tersangka Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya pada Selasa, 9 Maret 2021.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dari keenam tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda sidang perdana pada 16 Maret 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan perkara ini juga termasuk tujuh terdakwa lainnya.
Baca Juga: Tokoh NU Soroti 6 Pengawal Habib Rizieq Jadi Tersangka, Singgung Penembak Misterius
Dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Kabupaten Bogor dan RS Umi Kota Bogor.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 10 Maret 2021 dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kerumunan Jokowi di Maumere, Benny K Harman: Teringat Saya dengan Masyarakat Sambut Habib Rizieq
Baca Juga: Sang Ayah Terlibat Dugaan Kasus Korupsi, Zaskia Sungkar: Biar Waktu yang Menjawab