Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan Segera Sidangkan Kasus Habib Rizieq Shihab dan Lainnya

- 10 Maret 2021, 15:36 WIB
Perkara kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab telah diserankan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.*
Perkara kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab telah diserankan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.* /Pikiran Rakyat

1. Kep. Ketua MA No. 49/KMA/II/2021 tanggal 24 pebruari 2021 ( lokus jakus)

2. Kep. Ketua MA Nomor : 50 /KMA/SK/II/2021 tanggal 23 februari 2021 ( lokus kota bogor)

3. Kep.Ketua MA Nomor 48/KMA/SK/II/2021 tanggal 19 februari 2021 (lokus cibinong).

Dalam perkara ini JPU mendakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Tak Hanya Aprilia Manganang, Ternyata Ada Atlet Lain yang Berubah jadi Laki-laki

Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah