POTENSIBISNIS - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri.
Imam Besar FPI itu dilaporkan atas penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum PTPN VIII mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokas pesantren tersebut, satu di antaranya yakni Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Miris Sekali, Koswara Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar
Baca Juga: Marak Penipuan BLT UMKM, Kenali Hal Ini agar Anda Tidak Menjadi Korbannya
Baca Juga: Kemisikinan Makin Terlihat, Wapres Ungkap Hal Mengerikan Segera Terjadi di Indonesia
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata Ikbar Firdaus Nurahman selaku kuasa hukum dari pihak PTPN, sebagaimana dikutip ANTARA, pada Sabtu, 23 Januari 2021.
Dengan laporan tersebut, kata dia, pihak PTPN VIII berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren tersebut.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Baca Juga: Kata Nadiem Makarim Soal Pendaftaran CPNS Guru 2021