POTENSIBISNIS - Habib Rizieq Shihab kembali menjadi perbincangan publik usai dirinya dilaporkan oleh satu di antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII sebagai satu diantara BUMN dibawah pimpinan Erick Thohir melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Habib Rizieq pernah bermasalah dengan pihak PTPN VIII soal sengketa lahan pondok pesantren alam megamendung atau markas besar syariah.
Baca Juga: Mark GOT7 Punya Kanal Youtube Pribadi, Segera Rilis Single Pertama
PTPN VIII berhasil melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait dengan penggunaan lahan tanpa izin yang digunakan untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Terduga Teroris yang Ditangkap Tim Densus 88 di Aceh Ada yang Berprofesi Petani dan PNS
Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut.