Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan Segera Sidangkan Kasus Habib Rizieq Shihab dan Lainnya

- 10 Maret 2021, 15:36 WIB
Perkara kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab telah diserankan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.*
Perkara kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab telah diserankan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.* /Pikiran Rakyat


POTENSI BISNIS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam waktu dekat akan menggelar sidang perdana tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan COVID-19 atas tersangka Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya pada Selasa, 9 Maret 2021.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dari keenam tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda sidang perdana pada 16 Maret 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan perkara ini juga termasuk tujuh terdakwa lainnya.

Baca Juga: Tokoh NU Soroti 6 Pengawal Habib Rizieq Jadi Tersangka, Singgung Penembak Misterius

Baca Juga: 58 Daerah Tidak Ajukan Formasi Guru PKKK 2021, Nadiem Makarim: Pejabat di Daerah Masih Setengah Percaya

Dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Kabupaten Bogor dan RS Umi Kota Bogor.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 10 Maret 2021 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kerumunan Jokowi di Maumere, Benny K Harman: Teringat Saya dengan Masyarakat Sambut Habib Rizieq

Baca Juga: Sang Ayah Terlibat Dugaan Kasus Korupsi, Zaskia Sungkar: Biar Waktu yang Menjawab

Berdasarkan keterangan tertulisnya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, terdapat 6 berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Jakarta Timur diantaranya:

1. Terdakwa Mohamad Riziq

2. Terdakwa H. Haris Hubaidillah,Dkk

3. Terdakwa Mohamad Riziq ( Kejari Kota Bogor)

4. Terdakwa dr. Andi Tatat ( Kejari Kota Bogor)

5. Terdakwa Mohaad Hanof Alatas ( Kejari Kota Bogor)

6. Terdakwa Mohamaf Riziq ( Kejari Cibinong).

Baca Juga: Rangkaian Syuting The Penthouse 2 Selesai, Siap-siap akan Dirilis Kelanjutannya Begini

Baca Juga: Ada Kemiripan Strategi Gerilya KSB Papua dan Teroris MIT di Poso

Keenam berkas perkara tersebut dilimpahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan 3 Fatwa dari Ketua Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :

1. Kep. Ketua MA No. 49/KMA/II/2021 tanggal 24 pebruari 2021 ( lokus jakus)

2. Kep. Ketua MA Nomor : 50 /KMA/SK/II/2021 tanggal 23 februari 2021 ( lokus kota bogor)

3. Kep.Ketua MA Nomor 48/KMA/SK/II/2021 tanggal 19 februari 2021 (lokus cibinong).

Dalam perkara ini JPU mendakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Tak Hanya Aprilia Manganang, Ternyata Ada Atlet Lain yang Berubah jadi Laki-laki

Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah