POTENSIBISNIS.COM - Kasus baru akan membelit Habib Rizieq Shihab yang saat ini sedang dalam penjara.
Setelah sempat berpolemik soal penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
pengacara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan, 250 orang termasuk Habib Rizieq Shihab soal lahan tersebut.
Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat mengaku ke Bareskrim Polri utnk melaporkan kasus terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Miris Sekali, Koswara Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Dia melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.
Jelas dia, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum.
Baca Juga: Habib Rizieq Dilaporkan PTPN VIII Terkait Pengunaan Lahan Tak Berizin, Ini Pasal yang Menjeratnya
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.