Ini Dia yang Membackup Kuasa Hukum PTPN VIII hingga Berani Laporkan Habib Rizieq dan 250 Orang Lainnya

- 23 Januari 2021, 13:25 WIB
Pengamanan Habib Rizieq Shihab saat pemindahan dirinya ke Rutan Bareskrim Polri
Pengamanan Habib Rizieq Shihab saat pemindahan dirinya ke Rutan Bareskrim Polri /PMJ News/PMJ News/Fajar

Dengan laporan ini, dirinya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Janjikan Buka Pendaftaran CPNS Guru, Fokus ke PPPK

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x