Miris Sekali, Koswara Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar

- 23 Januari 2021, 13:05 WIB
Koswara (85) saat memasuki ruang sidang PN Bandung/
Koswara (85) saat memasuki ruang sidang PN Bandung/ /Desk Jabar/Yedi Supriadi

POTENSIBISNIS.COM - Kisah memilukan datang dari seorang pria bernama Koswara yang di usia senjanya 85 tahun harus terjerat kasus hukum. Miris mendengar bahwa Koswara warga Kota Bandung ini digugat oleh anak kandungnya sendiri.

Koswara diperkarakan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung oleh beberapa anak kandungnya yakni Deden dan Nining, dengan gugatan mencapai Rp3 miliar.

Penggugat memberi kuasa kepada advokat Masitoh, dan H. Komar Sarbini. Masitoh sendiri ternyata masih anak kandung dari Koswara.

Baca Juga: Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Ketua Satgas Doni Monardo Positif Covid -19

Koswara yang kini mendapat pendampingan dari Anggota DPR RI yang juga Politisi Golkar Dedi Mulyadi sempat mencurahkan isi hatinya mengenai kasus hukum yang menyeretnya itu.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Digugat Rp3 Miliar, Koswara Tetap Maafkan Anak Kandungnya: Bapak Sayang Semuanya", Koswara mengungkapkan tidak menyangka hal seperti ini akan terjadi, namun dia telah memaafkan secara tulus tindakan dari para putra-putrinya yang menggugat soal warisan ke pengadilan.

Koswara juga memaafkan untuk putrinya almarhumah Masitoh yang turut pula menggungat dan menjadi kuasa hukum penggugat.

Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Akan Terjadi Hujan Deras Di Pesisir Utara Jakarta Hari Ini

Seperti diketahui, Masitoh meninggal 18 Januari 2021 dan dimakamkan 19 Januari 2021, bertepatan dengan pelaksanaan sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x