Cara Buat Laporan Balum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 23 Januari 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi BSU. Cara Buat Laporan Balum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU. Cara Buat Laporan Balum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

POTENSIBISNIS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subdisi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan, belum bisa dicairkan ke rekening calon penerima lantaran beberapa kendala terjadi.

Misal, adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Dampak dari hal itu, pencairan BSU tidak bisa dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni akhir Desember 2020.

Baca Juga: 6 Golongan Karyawan yang Tak Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU, Pernah Terjadi di 2020

"Seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Untuk mengetahui tentang permasalah, Anda bisa melakukan cara ini:

1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id

2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Nasibnya Belum Jelas, Menaker Minta Perhatikan Syarat

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x