POTENSIBISNIS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkap ada kendala terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2020.
Dampaknya adalah, sejumlah rekening milik calon penerima belum bisa ditransfer dana BSU.
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, BSU belum bisa dicairkan ke rekening calon penerima lantaran beberapa kendala terjadi.
Baca Juga: BLT Lansia PKH Kemensos Rp2,4 Juta Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Misal, adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.
Dampak dari hal itu, pencairan BSU tidak bisa dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni akhir Desember 2020.
"Seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.
Baca Juga: Kebijakan Baru Diteken Jokowi, Jika Dibutuhkan Perang untuk Negara Masyarakat Harus Siap
Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.