Kebijakan Baru Diteken Jokowi, Jika Dibutuhkan Perang untuk Negara Masyarakat Harus Siap

- 22 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Peperangan
Ilustrasi Peperangan /Mohamed Hassan/Pixabay/

POTENSIBISNIS - Kebijakan baru yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2021.

Peraturan Pemerintah tersebut tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2019.

Presiden Jokowi baru saja menandatangi sebuah kebijakan baru pada awal Januari 2021.

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Sukses Tumbangkan Denmark, Lolos Semi Final Thailand Open 2021

Baca Juga: Destinasi Saung Angklung Udjo Bandung Terancam Bangkrut di Tengah Pandemi Covid-19

Hal tersebut, berkaitan tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs JDIH, peraturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.

Peraturan juga sudah berlaku pada hari yang sama setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Komika Pandji Bandingkan FPI, NU, dan Muhammadiyah, Gus Miftah: Saya Sarankan Tabayun

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x