POTENSIBISNIS - Kebijakan baru yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2021.
Peraturan Pemerintah tersebut tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2019.
Presiden Jokowi baru saja menandatangi sebuah kebijakan baru pada awal Januari 2021.
Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Sukses Tumbangkan Denmark, Lolos Semi Final Thailand Open 2021
Baca Juga: Destinasi Saung Angklung Udjo Bandung Terancam Bangkrut di Tengah Pandemi Covid-19
Hal tersebut, berkaitan tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs JDIH, peraturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.
Peraturan juga sudah berlaku pada hari yang sama setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Komika Pandji Bandingkan FPI, NU, dan Muhammadiyah, Gus Miftah: Saya Sarankan Tabayun