Kebijakan Baru Diteken Jokowi, Jika Dibutuhkan Perang untuk Negara Masyarakat Harus Siap

- 22 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Peperangan
Ilustrasi Peperangan /Mohamed Hassan/Pixabay/

Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Pemanggilan Pengguna Surat Kesehatan Covid-19 Palsu, Polisi: Ancaman 6 Tahun Penjara

Setelah DPR menyetujui, barulah presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka pada masyarakat umum.

Saat diminta melakukan hal ini, maka masyarakat sudah harus siap berperang untuk melindungi kepentingan negara apabila darurat militer sudah dinyatakan panglima tertinggi.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x