Pemanggilan Pengguna Surat Kesehatan Covid-19 Palsu, Polisi: Ancaman 6 Tahun Penjara

- 22 Januari 2021, 19:21 WIB
Covid 19
Covid 19 /pexels/cottonbro

POTENSIBISNIS – Pemanggilan terhadap orang yang diduga menggunakan surat kesehatan hasil swab Covid-19 palsu untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara telah dilakukan oleh Tim penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian melalui Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Alexander Yurikho, pada Jumat 22 Januari 2021 menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan.

“Telah dilayangkan surat panggilan terhadap beberapa penumpang dan mereka juga sudah hadir memberikan keterangan,” katanya.

Baca Juga: UPDATE: Kasus Virus Corona di Indonesia per 22 Januari 2021, 13.632 Pasien Positif

Alexander mengatakan bukan hanya surat kesehatan hasil swab Covid-19 saja yang dipalsukan, namun ada berkas lainnya juga.

“Tapi juga proses validasi oleh petugas atau relawan KKP juga dipalsukan dibuktikan dengan ditemukannya cap bukti validasi (palsu) yang digunakan oleh tersangka 8 atas nama inisial  Y yang berprofesi sebagai mantan relawan KKP,” katanya. Dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Menurut Alex, pihaknya kini masih melakukan proses verifikasi data, namun sementara ini diketahui ternyata jumlah orang yang diduga menggunakan surat kesehatan palsu dalam kasus tersebut mencapai lebih dari 200 orang.

Baca Juga: Istana Terima Dua Surat Pengangkatan Pejabat dari Puan Maharani

"Pemanggilan penyidik lakukan kepada yang diduga menggunakan surat kesehatan palsu dengan terlebih dahulu mengonfirmasi data yang terdapat pada manifest dan keterangan dari para tersangka," katanya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x