POTENSIBISNIS - Sebelumnya Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus 15 orang sindikat pemalsuan surat hasil tes Covid-19.
Kini pihak kepolisian juga akan memanggil pihak yang menggunakan surat palsu tersebut, namun siapa sangka ternyata ada tersangka yang sudah pakai surat itu 13 kali.
Dalam rentang waktu 7 sampai 13 Januari 2021 petugas telah berhasil meringkus kelima belas tersangka dalam kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Tunggal Pilihan Presiden, Tito Karnavian Beri Tanggapan Begini
Meraka berinisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U.
Kini tidak hanya kelima belas tersangka tersebut yang menjalani pemeriksaan, namun pembeli yang terbukti menggunakan surat hasil swab tes negatif Covid-19 palsu pun akan mendapatkan pemeriksaan.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pengguna dokumen kesehatan hasil swab PCR palsu," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra melalui pernyataan resminya, di Mapolresta Soetta, pada Senin, 18 Januari 2021.
Baca Juga: Beberapa Faktor Mengapa Film Don't Breathe di Gemari para Penontonya
Nantinya kata Adi, kepolisian akan mengembangkan perkara pemalsuan surat hasil swab tersebut karena kepolisian menduga bahwa kegiatan jual-beli tersebut melibatkan sindikat yang luas.