Pengguna Surat Hasil Tes Covid-19 Palsu akan Diperiksa Polisi, Tersangka Ini Sudah Pakai 13 Kali

- 18 Januari 2021, 17:42 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) PCR yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) PCR yang dipasarkan secara daring melalui media sosial. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

POTENSIBISNIS - Sebelumnya Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus 15 orang sindikat pemalsuan surat hasil tes Covid-19.

Kini pihak kepolisian juga akan memanggil pihak yang menggunakan surat palsu tersebut, namun siapa sangka ternyata ada tersangka yang sudah pakai surat itu 13 kali.

Dalam rentang waktu 7 sampai 13 Januari 2021 petugas telah berhasil meringkus kelima belas tersangka dalam kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Tunggal Pilihan Presiden, Tito Karnavian Beri Tanggapan Begini

Meraka  berinisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U.

Kini tidak hanya kelima belas tersangka tersebut yang menjalani pemeriksaan, namun pembeli yang terbukti menggunakan surat hasil swab tes negatif Covid-19 palsu pun akan mendapatkan pemeriksaan.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pengguna dokumen kesehatan hasil swab PCR palsu," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra melalui pernyataan resminya, di Mapolresta Soetta, pada Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Beberapa Faktor Mengapa Film Don't Breathe di Gemari para Penontonya

Nantinya kata Adi, kepolisian akan mengembangkan perkara pemalsuan surat hasil swab tersebut karena kepolisian menduga bahwa kegiatan jual-beli tersebut melibatkan sindikat yang luas.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x