POTENSIBISNIS - Penahanan Habib Rizieq Shihab di tahanan Polda Metro Jaya harusnya selesai hari ini, Kamis, 31 Desember 2020.
Namun, hal itu tak bisa dilakukan, lantaran tim penyidik masih memerlukan data lain, sehingga Habib Rizieq mendapat perpangan penahanan.
Habib Rizieq Shihab ternyata mengalami perpanjangan penahanan hingga 40 hari ke depan.
Baca Juga: Tak Terasa, Virus Impor dari China Sudah Setahun Merusak Dunia, di Indonesia 'Ulang Tahunya Telat'
Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari hingga 9 Februari 2021.
Alasannya, penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan belum selesai melakukan proses pemeriksaan, sehingga masa penahanannya harus diperpanjang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Baca Juga: Singgung Habib Rizieq Shihab, Ini Janji Mahfud MD, dari Pembuktian hingga Pembebasan dari Penjara
Penetapan tersebut terkait kasus kerumunan massa pada acara beberapa waktu lalu dan dugaan penghasutan.