Dikawal para Jenderal, Mahfud MD 'Lumpuhkan' FPI saat Habib Rizieq Dipenjara, Gerakan Ini Terjadi

- 31 Desember 2020, 09:45 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /galamedia/


POTENSIBISNIS - Pelarangan Organisasi Front Pembela Islam (FPI) diumumkan Mahfud MD lewat Konferensi pers pada Rabu, 30 Desember 2020 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

Sebelum ditetapkan sebagai organisasi terlarang, Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan.

Baca Juga: Ini Daftar HP yang Kehilangan Akses WhatsApp per 1 Januari 2021, Cek Punya Kamu!

Pemerintah beralasan membubarkan FPI lantaran organisasi tersebut kerap melakukan tindak kekerasan, provokasi dan sweeping.

Mahfud yang didampingi sejumlah jenderal itu menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan.

Pemerintah melarang segala bentuk aktivitas FPI setelah dibubarkan pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Cek Ponsel Anda Sekarang! Ini Daftar HP Tak Bisa Akses WhatsApp per 1 Januari 2021

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x