Dikawal para Jenderal, Mahfud MD 'Lumpuhkan' FPI saat Habib Rizieq Dipenjara, Gerakan Ini Terjadi

- 31 Desember 2020, 09:45 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /galamedia/

"HRS (Habib Rizieq Shihab, red) bilang begini, tolong persiapkan langkah-langkah hukum, gugatan PTUN. Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran, kami akan mengajukan gugatan PTUN," kata Sugito saat ditemui awak media di Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Desember 2020

Meski begitu, tim dari FPI tidak merinci secara pasti kapan waktu gugatan itu akan ditempuh alias "tunggu tanggal mainnya".

"Kami mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN.
Pengajuan, ya, secepatnya," ungkap dia.

Sebelumnya, secara mengejutkan, untuk membubarkan FPI, pemerintah menugaskan Menkopolhukam, Mahfud MD untuk "pasang badan".

Mahfud MD tidak sendiri saat mengumumkan pembubaran FPI. Dia ditemani 6 pejabat setingkat menteri dan lembaga.

Dari hasil itu, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Sejumlah pertimbang diambil pemerintah dalam membubarkan FPI dengan SKB, di antaranya untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika," ucap Wamenkum HAM Eddy Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.

Pertimbangan lainnya, kata Eddy, FPI tidak kunjung memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. SKT FPI sebagai Ormas hanya berlaku per 20 Juni 2019.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah