"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.
Menko Polhukam, Mahfud MD saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta per Keluarga, Tidak Usah Daftar, Caranya Cek di Sini
Kepada pemerintah daerah, Mahfud MD juga menyampaikan, aparat jangan segan bertindak. Jika menemukan organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada.
"Dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tambahnya.
Dilanjutkan Mahfud MD, pelarangan kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta per Keluarga, Tidak Usah Daftar, Caranya Cek di Sini
Mulai dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
FPI pun langsung menanggapi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Lewat akun Twitter @PETAMBURAN_3, FPI bereaksi.
Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang.