Dikawal para Jenderal, Mahfud MD 'Lumpuhkan' FPI saat Habib Rizieq Dipenjara, Gerakan Ini Terjadi

- 31 Desember 2020, 09:45 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /galamedia/

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta per Keluarga, Tidak Usah Daftar, Caranya Cek di Sini

Kepada pemerintah daerah, Mahfud MD juga menyampaikan, aparat jangan segan bertindak. Jika menemukan organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada.

"Dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tambahnya.

Dilanjutkan Mahfud MD, pelarangan kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta per Keluarga, Tidak Usah Daftar, Caranya Cek di Sini

Mulai dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

FPI pun langsung menanggapi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Lewat akun Twitter @PETAMBURAN_3, FPI bereaksi.

Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah