Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara.
Selamat Datang Front Pejuang Islam#TetapTegakWalauTanganTerikat— Front Pejuang Islam (@PETAMBURAN_3) December 30, 2020.
"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI dikutip Rabu, 30 Desember 2020.
Masih dalam cuitan yang sama, FPI pun menuliskan semacam pengumuman jika nama FPI yang selama ini kependekan dari Front Pembela Islam, berganti menjadi Front Pejuang Islam.
"Selamat Datang Front Pejuang Islam," begitu tulis FPI yang sudah mengubah nama pengguna di Twitter menjadi Front Pejuang Islam.
Namun, kicuan tak bertahan lama. Lantaran dalam hitungan jam (@PETAMBURAN_3 sudah disuspen.
Sementara itu, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, dikabarkan tak terlalu bereaksi saat tahu organisasi yang dibentuknya dibubarkan pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020.
Dibubarkannya FPI oleh pemerintah kabarnya terlalu menganggu Habib Rizieq Shihab yang saat ini ada di balik sel jeruji besi.
Keputusan pemerintah yang melarang keberadaan FPI di Indonesia ini, disebut-sebut akan dilakukan upaya yang normatif oleh Habib Rizieq Shihab.
Disampaikan anggota tim kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, Habib Rizieq berencana menempuh upaya hukum.
Seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pelarangan keberadaan FPI.