Kebijakan Baru Diteken Jokowi, Jika Dibutuhkan Perang untuk Negara Masyarakat Harus Siap

- 22 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Peperangan
Ilustrasi Peperangan /Mohamed Hassan/Pixabay/

POTENSIBISNIS - Kebijakan baru yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2021.

Peraturan Pemerintah tersebut tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2019.

Presiden Jokowi baru saja menandatangi sebuah kebijakan baru pada awal Januari 2021.

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Sukses Tumbangkan Denmark, Lolos Semi Final Thailand Open 2021

Baca Juga: Destinasi Saung Angklung Udjo Bandung Terancam Bangkrut di Tengah Pandemi Covid-19

Hal tersebut, berkaitan tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs JDIH, peraturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.

Peraturan juga sudah berlaku pada hari yang sama setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Komika Pandji Bandingkan FPI, NU, dan Muhammadiyah, Gus Miftah: Saya Sarankan Tabayun

Secara singkat, PP Nomor 3 Tahun 2021 menjelaskan tentang Aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.

Ini berarti mau tidak mau, masyarakat harus siap diminta untuk ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.

Sebagaimana dikabarkan Pikiran-Rakyat.com, "Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan oleh Negara".

Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 :

'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Baca Juga: Hore! BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Diberikan Hingga Oktober 2021, Cek Syaratnya Yuk

"Presiden dapat menyatakan mobilisasi'

Mobilisasi sendiri merupakan tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan, dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Semua itu bisa digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman terhadap negara NKRI.

Tidak Bisa Sembarangan

Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Pemanggilan Pengguna Surat Kesehatan Covid-19 Palsu, Polisi: Ancaman 6 Tahun Penjara

Setelah DPR menyetujui, barulah presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka pada masyarakat umum.

Saat diminta melakukan hal ini, maka masyarakat sudah harus siap berperang untuk melindungi kepentingan negara apabila darurat militer sudah dinyatakan panglima tertinggi.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x