Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan Segera Sidangkan Kasus Habib Rizieq Shihab dan Lainnya

- 10 Maret 2021, 15:36 WIB
Perkara kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab telah diserankan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.*
Perkara kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab telah diserankan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.* /Pikiran Rakyat

Berdasarkan keterangan tertulisnya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, terdapat 6 berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Jakarta Timur diantaranya:

1. Terdakwa Mohamad Riziq

2. Terdakwa H. Haris Hubaidillah,Dkk

3. Terdakwa Mohamad Riziq ( Kejari Kota Bogor)

4. Terdakwa dr. Andi Tatat ( Kejari Kota Bogor)

5. Terdakwa Mohaad Hanof Alatas ( Kejari Kota Bogor)

6. Terdakwa Mohamaf Riziq ( Kejari Cibinong).

Baca Juga: Rangkaian Syuting The Penthouse 2 Selesai, Siap-siap akan Dirilis Kelanjutannya Begini

Baca Juga: Ada Kemiripan Strategi Gerilya KSB Papua dan Teroris MIT di Poso

Keenam berkas perkara tersebut dilimpahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan 3 Fatwa dari Ketua Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah