POTENSI BISNIS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang perdana kasus kerumunan petamburan yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Penundaan sidang perdana ini dikarenakan adanya gangguan signal yang dialami Habib Rizieq, sehingga suara tidak terdengar dengan jelas.
Seperti diketahui, hari ini adalah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Profil Habib Musthofa bin Jafar Assegaf yang Meninggal Dunia Minggu Malam dan Dimakamkan Siang Ini
Baca Juga: Habib Rizieq Terbaru: Tempat Sidang Dipindah ke PN Jaktim, Pengacara Keberatan
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Segera Jalani Persidangan, JPU Ancam Pasal Berlapis
"Terpaksa kita tidak bisa melanjutkan sidang ini karena suara tidak terang," ujar Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan.
Majelis Hakim meminta pada semua pihak untuk bersabar, diketahui sidang perdana ini ditunda hingga Jumat 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB mendatang.
"Ingat bahwa disinilah tempat saudara mencari keadilan, ini tempat terakhir. Jadi sidang ditunda sampai Jumat 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," ujar Suparman.