Habib Rizieq Shihab Segera Jalani Persidangan, JPU Ancam Pasal Berlapis

- 10 Maret 2021, 16:05 WIB
Enam berkas Perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq Shihab akan segera menjalani persidangan, dijadwalkan perdana tanggal 16 Maret 2021 di PN Jakarta Timur. JPU ancam pasal berlapis
Enam berkas Perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq Shihab akan segera menjalani persidangan, dijadwalkan perdana tanggal 16 Maret 2021 di PN Jakarta Timur. JPU ancam pasal berlapis /Antara Foto/Muhammad Iqbal


POTENSI BISNIS – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kasus pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan Covid-19 ini dijadwalkan sidang perdana pada 16 Maret 2021.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 10 Maret 2021: Al Super Perhatian ke Andin Sampai Cemburu ke Rafael

Leonard Mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ini juga termasuk untuk terdakwa lainnya dalam perihal yang sama.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Leonard yang dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Dari keterangan Leonard, terdapat enam jenis perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa lalu.

Baca Juga: Aktor Korea Jo Byeong Gyu Bantah Klaim Tudingan Kekerasan di Sekolah dan Tekanan Agensi

Dasar pelimpahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Enam berkas perkara itu dilimpahkan atas nama terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Hussein Shihab.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x