Habib Rizieq Shihab Segera Jalani Persidangan, JPU Ancam Pasal Berlapis

- 10 Maret 2021, 16:05 WIB
Enam berkas Perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq Shihab akan segera menjalani persidangan, dijadwalkan perdana tanggal 16 Maret 2021 di PN Jakarta Timur. JPU ancam pasal berlapis
Enam berkas Perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq Shihab akan segera menjalani persidangan, dijadwalkan perdana tanggal 16 Maret 2021 di PN Jakarta Timur. JPU ancam pasal berlapis /Antara Foto/Muhammad Iqbal

Kedua, atas nama terdakwa H. Haris Ubaidillah, H.Ahma Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Leonard mengatakan kedua berkas itu dilimpahkan atas perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Atas dasar Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung RI Nomor 49/KMA/SK/II/2021 tanggal 24 Februari 2021, maka pemeriksaan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas perkara ketiga atas nama terdakwa Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachmn.

Ketiga berkas itu untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 50/KMA/SK/II/2021 23 Februari 2021, untuk pemindahan proses pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas keenam dilimpahkan atas terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 48/KMA/SK/II/2021, tanggal 19 Februari untuk pemindahan proses pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah