Buntut Kasus Rizieq Shihab, Kini Dirut RS Ummi Ikut jadi Tersangka

- 11 Januari 2021, 18:35 WIB
Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat (kanan) bersama dengan Direktur Umum, Najamudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kota Bogor pada Senin 30 November 2020.
Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat (kanan) bersama dengan Direktur Umum, Najamudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kota Bogor pada Senin 30 November 2020. /ANTARA

POTENSIBISNIS - Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya buntut dari pemeriksaan kesehatan Rizieq Shihab. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular berkenaan swab test (tes usap) terhadap Rizieq Shihab.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan total terdapat tiga orang yang statusnya naik menjadi tersangka setelah gelar perkara.

Baca Juga: Beri Izin Pengunaan Darurat Vaksin Sinovac, Kepala BPOM: Ada Efek Samping, Dapat Disembuhkan

Selain Habib Rizieq Shihab dan dokter Andi, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Andi Rian dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews, Senin 11 Januari 2021.

Setelah penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, polisi berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Habib Rizieq ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI

"Minggu ini rencananya pemeriksaannya ya," ucapnya. 

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x