Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus RS UMMI Bogor

- 11 Januari 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi: Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab./
Ilustrasi: Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab./ /galamedia

POTENSIBISNIS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus yang melibatkan pendiri FPI Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut terkait dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Rizieq Shihab.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.

Baca Juga: Perluas Area Pencarian Sriwijaya Air SJ 182, Basarnas Kerahkan 53 Kapal

"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi  di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Brigjen Pol Andi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 8 Januari 2021 pekan lalu.

Sebelumnya diberitakan, berawal saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam. Hanif Alatas saat Satgas Covid-19 mendatangi RS UMMI diduga menghalangi petugas meminta data hasil swab Rizieq.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Bogor, Bandung, Cek Lokasi Terdekat Anda

Kemudian Rizieq memutuskan pergi dari RS UMMI meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x