Usai Gelar Perkara, Habib Rizieq ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI

- 11 Januari 2021, 18:05 WIB
Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka kasus dugaan halangi satgas tangani Covid-19.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka kasus dugaan halangi satgas tangani Covid-19. /ANTARA FOTO/Fauzan

POTENSIBISNIS - Habib Rizieq dan dua lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Tiga tersangka tersebut, yakni Habib, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.

Baca Juga: Jokowi Setuju Pelarangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjangan Dua Pekan ke Depan

Baca Juga: Tak Tahu Sriwijaya Air SJ182 Kecelakaan, Viral Seseorang Terus Kirim Pesan ke Satu Penumpang Pesawat

Hal demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Senin 11 Januari 2021. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," ujarnya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Meninggal di Dalam Sel Tahanan, Ini PenjelasannyaBaca Juga: Patut Dicontoh! Ali Mochtar Ngabalin Sampaikan Maaf atas Unggahan Diduga Sebarkan Hoaks

"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," kata Rian.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x