POTENSIBISNIS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui mengenai perpanjang masa larangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia hingga 25 Januari 2021.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui tentang larangan masuk WNA pada rapat terbatas yang dilaksanakan di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.
“Presiden Menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang,” kata Menko Airlangga sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.
Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Meninggal di Dalam Sel Tahanan, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Dewi Tanjung Laporkan Fadli Zon ke MKD, Kader PDIP Ini 'Ngebet' Anak Buah Prabowo Itu Dipecat
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang mengatakan bahwa pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 25 Januari 2021.
"Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara 11-25 Januari, namun sebelum itu Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Airlangga seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden.
Terkait peningkatan kasus positif Covid-19 yang terus melonjak akibat pasca libur Natal dan Tahun Baru sehingga perlu adanya upaya untuk mendisiplinkan mobilitas masyarakat guna menekan laju penyebaran.