POTENSIBISNIS - Polemik soal tes swab Rizieq Shihab belum juga usai. Selain laporan polisi, Pemkot Bogor juga akan memberikan sanksi keras kepada Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach menyebut saat ini pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.
“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," kata Agustian Syach, Sabtu 28 November 2020 malam.
Baca Juga: Rizieq Shihab Kabur RS Ummi Enggan Bertanggung Jawab, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan
Sejak Rizieq Shihab sudah dirawat di Rumah Sakit UMMI, Satgas Covid-19 Kota Bogor telah meminta Rizieq untuk menjalani tes swab.
Hal ini dilandasi karena munculnya klaster Petamburan serta status Rizieq yang dinilai sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun," tuturnya seperti dikutip potensibisnis.com dari PMJ News.
Baca Juga: Ini Daftar Para Pemenang Asia Artist Awards 2020, BTS Menang Berkat Dynamite
Satgas Covid-19 menegaskan, pihak rumah sakit bisa saja diberi sanksi jika tetap mencoba untuk menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi Covid-19 ini.