RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA, yakni dengan pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab meminta keluar dari Rumah Sakit UMMI Bogor. Hal tersebut dilakukanya tanpa sepengetahuan pihak kepolisian atau pun Satgas Penanganan Covid-19 Bogor.
Namun, Andi Tata berdalih jika pihak rumah sakit tak bertanggungjawab jika pasien memaksa pulang.
"RS UMMI tidak bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa pulang. Oleh karenanya, pasien bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga," ungkap Andi Tata.
Menurutnya RS UMMI telah meminta kepada Rizieq dan keluarganya untuk menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu. Namun pihak keluarga tetap kekeh untuk Rizieq agar dapat pulang.
"Pasien dan keluarga pada Sabtu (28 November 2020) malam menginformasikan ke pihak rumah sakit untuk meminta pulang atas permintaan sendiri. Pihak RS mengedukasi mengenai pemeriksaan yang belum ada hasil, tapi keluarga tetap memilih opsi untuk pulang," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, situasi itu membuat pihak rumha sakit berlepas tangan bila terjadi sesuatu terhadap Rizieq, karena mereka telah mengikuti peraturan dari rumah sakit.
"Istilah di rumah sakit kejadian tersebut merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan RS yang memulangkan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menyebut Rizieq meninggalkan RS UMMI, Sabtu, 28 November 2020, pukul 20.50 WIB. Rizieq diduga meninggalkan RS UMMI melalui gudang obat.