Habib Rizieq Shihab Segera Jalani Persidangan, JPU Ancam Pasal Berlapis

- 10 Maret 2021, 16:05 WIB
Enam berkas Perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq Shihab akan segera menjalani persidangan, dijadwalkan perdana tanggal 16 Maret 2021 di PN Jakarta Timur. JPU ancam pasal berlapis
Enam berkas Perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq Shihab akan segera menjalani persidangan, dijadwalkan perdana tanggal 16 Maret 2021 di PN Jakarta Timur. JPU ancam pasal berlapis /Antara Foto/Muhammad Iqbal

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah