Habib Rizieq Shihab Segera Jalani Persidangan, JPU Ancam Pasal Berlapis

- 10 Maret 2021, 16:05 WIB
Enam berkas Perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq Shihab akan segera menjalani persidangan, dijadwalkan perdana tanggal 16 Maret 2021 di PN Jakarta Timur. JPU ancam pasal berlapis
Enam berkas Perkara Habieb Rizieq Shihab (HRS) dan kawan -kawannya telah di limpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq Shihab akan segera menjalani persidangan, dijadwalkan perdana tanggal 16 Maret 2021 di PN Jakarta Timur. JPU ancam pasal berlapis /Antara Foto/Muhammad Iqbal


POTENSI BISNIS – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kasus pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan Covid-19 ini dijadwalkan sidang perdana pada 16 Maret 2021.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 10 Maret 2021: Al Super Perhatian ke Andin Sampai Cemburu ke Rafael

Leonard Mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ini juga termasuk untuk terdakwa lainnya dalam perihal yang sama.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Leonard yang dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Dari keterangan Leonard, terdapat enam jenis perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa lalu.

Baca Juga: Aktor Korea Jo Byeong Gyu Bantah Klaim Tudingan Kekerasan di Sekolah dan Tekanan Agensi

Dasar pelimpahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Enam berkas perkara itu dilimpahkan atas nama terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Hussein Shihab.

Kedua, atas nama terdakwa H. Haris Ubaidillah, H.Ahma Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Leonard mengatakan kedua berkas itu dilimpahkan atas perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Atas dasar Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung RI Nomor 49/KMA/SK/II/2021 tanggal 24 Februari 2021, maka pemeriksaan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas perkara ketiga atas nama terdakwa Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachmn.

Ketiga berkas itu untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 50/KMA/SK/II/2021 23 Februari 2021, untuk pemindahan proses pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas keenam dilimpahkan atas terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 48/KMA/SK/II/2021, tanggal 19 Februari untuk pemindahan proses pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah