Praperadilan Habib Rizieq Shihab Ditolak, Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Perkara ke JPU

- 13 Januari 2021, 10:45 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa./


POTENSIBISNIS - Penolakan seluruh gugatan praperadilan atas kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab pada sidang putusan, Selasa 12 Januari 2021.

Kini pihak kepolisian melimpahkan berkas kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyebut proses penyidikan terkait sangkaan penghasutan dan perlawanan atas penguasa yang dilakukan Habib Rizieq Shihab akan segera dituntaskan.

Baca Juga: LINK Live Streaming Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19, Bisa Cek Link di Sini

"Proses hukum selanjutnya setelah adanya putusan praperadilan adalah segera mungkin menyerahkan berkas perkara atas tersangka HRS, kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti, dan dilaksanakan penuntutan materi pokok perkaranya," kata Kombes Hengki di PN Jakarta Selatan, dikutip PMJNews.

Menurutnya, soal putusan praperadilan merupakan basis hukun yang solid untuk menyatakan proses hukum yang akurat dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Dikatakannya, membaca putusan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membuktikan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka.

Baca Juga: Soal Kasus yang Menjerat Fadli Zon, Muannas Alaidid: Silahkan Dipercepat Aja

Hal tersebut, terkait penerapan Pasal 160 dan Pasal 218 KUHP, sudah sesuai dengan aturan hukum.

Penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab, kata Hengki juga dikuatkan dengan praperadilan sebagai proses hukum yang wajar.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x