POTENSIBISNIS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil penyelidikan terhadap tewasnya 6 Laskar pengawal Habib Rizieq.
Komhas Ham menyatakan, ada dugaan anggota Front Pembela Islam (FPI) menggunakan senjata api rakitan.
Senjata api itu didiga diganakan saat baku tembak di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: Inalilahi Cek Fakta: Akun facebook Ini Kabarkan Habib Rizieq Meninggal Dunia di Tahanan
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Status Eksekusi Mati 4 Pengawal Habib Rizieq & 2 Laskar FPI yang Tewas Lebih Dulu
Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilkan senjata api laskar FPI tersebut.
"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers yang berlangsung secara daring, pada Jumat, 8 Januari 2021.
Dari uji senjata api ada tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru.
Baca Juga: Fadli Zon Siap-siap Digarap Polisi Soal 'Like' Konten Porno di Twitter, Ini Dia Sosok yang Melapor