Komnas HAM Ungkap Status Eksekusi Mati 4 Pengawal Habib Rizieq & 2 Laskar FPI yang Tewas Lebih Dulu

- 9 Januari 2021, 06:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 7 Desember 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 7 Desember 2020. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO/

POTENSIBISNIS.COM - Kejadian yang menewaskan 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di tangan kepolisian diungkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM).

Pihak Komnas HAM mengungkap dalam temuan investigasinya, membagi dua konteks peristiwa.

Pertama, kematian dua Laskar FPI ketika bersitegang dengan aparat kepolisian.

Baca Juga: TERUNGKAP! Polisi Ambil CCTV di Lokasi Berdarah Tewasnya 6 Lakar FPI Kata Komnas HAM

Dalam hal ini peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.

Sementara yang kedua, mengenai tewasnya empat laskar FPI lainnya.

Komnas HAM menyebut, tewasnya 4 pengawal Habib Rizieq Shihab masuk pelanggaran HAM.

Baca Juga: Usai Diperiksa 10 Jam, Ini Pertimbangan Tak Dilakukan Penahanan Terhadap Gisel

Hal itu melihat saat peristiwa penembakan, keempatnya dalam penguasaan aparat kepolisian.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x