Soal Indikasi Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Begini Ancaman Hukumannya

- 8 Januari 2021, 21:50 WIB
 Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021. /Antara/

POTENSIBISNIS - Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya dalam kasus kematian enam orang laskar Front Pembela Islam di Tol Jakarta Cikampek di KM 50.

Dari hasil investigasi, Komnas HAM menyimpulkan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi.

Selain itu, Komnas HAM juga menyimpulkan, terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.

Baca Juga: Untuk Penegakan Keadilan atas Tewasnya 6 Anggota FPI, Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Ini

Sedangkan empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga bahwa terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku dilakukan proses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," kata Anam, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Antaranews.com.

Dilain pihak, masyarakat tentu mempertanyakan apa hukuman bagi pelanggar HAM di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah