Baca Juga: TERUNGKAP! Polisi Ambil CCTV di Lokasi Berdarah Tewasnya 6 Lakar FPI Kata Komnas HAM
Dilansir dari tribatanews.kepri.polri.com Bagi mereka para pelaku pelanggaran HAM juga telah dibuatkan hukuman yang tentunya dapat bersifat memberikan efek jera, sebagaimana 2 hukuman bagi pelanggaran HAM Ringan berikut ini :
Pidana Denda
Denda merupakan bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu. Jenis yang paling umum adalah uang denda, yang jumlahnya tetap, dan denda harian, yang dibayarkan menurut penghasilan seseorang.
Denda kebanyakan dibayarkan di pengadilan, namun polisi di negara tertentu bisa menjatuhkan tilang terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas.
Pidana Pemenjaran
Hukuman penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan[Pasal 30 ayat (2) KUHP].
Baca Juga: Insiden KM 50 Tol Japek, Komnas HAM Sebut Temuan Ada Upaya Membuntuti Rizieq Shihab
Salah satu, contoh pelanggran HAM yang dapat diganjar hukuman penjara adalah dalam kasus pembunuhan sebagai contoh pelanggaran ham .
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.