Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, empat laskar FPI saat diamankan pertama kali dalam keadaan hidup.
Namun, setelah itu keempatnya ditembak dengan alasan pembelaan diri dari aparat kepolisian yang saat itu merasa terancam.
Baca Juga: Ini Deretan Nama Calon Kapolri yang Diajukan Mahfud MD ke Presiden Jokowi
"Terkait peristiwa di Km 50 (Tol Jakarta-Cikampek), terhadap empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas," jelasnya.
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran HAM," tambah Anam, saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 8 Januari 2021.
Lanjut Anam, penembakan sekaligus pada empat laskar FPI dalam satu waktu tersebut, tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban.
Baca Juga: MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Fatwa Secara Utuh Menunggu BPOM
"Mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap keempat anggota laskar FPI," kata Anam.
Di tempat berbeda, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, menghargai hasil temuan Komnas HAM soal kasus baku tembak Laskar FPI dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Januari 2021.