POTENSIBISNIS.COM - Komnas HAM membagi peristiwa tewasnya para pengawal Habib Rizieq Shihab dalam dua konteks.
Pertama, dua laskar FPI tewas saat terjadi bersitegang dengan aparat kepolisian.
Peristiwa itu terjadi dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Baca Juga: Komnas HAM: Kematian 6 Laskar Khusus FPI Berawal dari Pembututan Rizieq Shihab
Kemudian yang kedua, tewasnya empat laskar FPI lainnya yang disebut masuk pelanggaran HAM.
Keempatnya tewas dalam posisi penguasaan aparat kepolisian. Hal itulah yang disimpulkan Komnas HAM telah terjadi pelanggaran HAM.
Mersepons itu, Polri langsung membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Baca Juga: TERUNGKAP! Polisi Ambil CCTV di Lokasi Berdarah Tewasnya 6 Lakar FPI Kata Komnas HAM
“Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya pada Jumat, 8 Januari 2021.
Komnas HAM menyatakan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI pada 7 Desember 2020 dini hari, sebagai pelanggaran HAM.